Postingan

Penurunan Limit Lelang MT Arman 114 Disorot, Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH Kuasa Hukum Nelayan Batam Pertanyakan Keberadaan 166 Ribu Ton Minyak Mentah

Gambar
  Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam. BATAM – Proses eksekusi barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh kapal MT Arman 114 kini menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Gabriel Pella, S.H., M.H., secara resmi melayangkan kritik terkait transparansi pelelangan aset yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam di bawah supervisi Kejaksaan Agung RI. ​Persoalan utama yang mencuat adalah adanya disparitas nilai limit lelang yang sangat mencolok serta ketidakjelasan status kargo minyak mentah (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 Metrik Ton yang berada di dalam kapal tersebut. Berdasarkan penelusuran pada portal resmi lelang.go.id, terdapat perbedaan signifikan antara lot lelang Desember 2025 dengan lot lelang terbaru yang dijadwalkan berakhir pada Mei 2026. ​Pada lelang pertama (Kode Lot: 1CYU3U) yang berakhir 2 Desember 2025, nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (Rp1,17 tri...

Penurunan Limit Lelang MT Arman 114 Disorot, Kuasa Hukum Nelayan Pertanyakan Keberadaan 166 Ribu Ton Minyak Mentah

Gambar
                       Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam. BATAM – Proses eksekusi barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh kapal MT Arman 114 kini menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Gabriel Pella, S.H., M.H., secara resmi melayangkan kritik terkait transparansi pelelangan aset yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam di bawah supervisi Kejaksaan Agung RI. ​Persoalan utama yang mencuat adalah adanya disparitas nilai limit lelang yang sangat mencolok serta ketidakjelasan status kargo minyak mentah (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 Metrik Ton yang berada di dalam kapal tersebut. Berdasarkan penelusuran pada portal resmi lelang.go.id, terdapat perbedaan signifikan antara lot lelang Desember 2025 dengan lot lelang terbaru yang dijadwalkan berakhir pada Mei 2026. ​Pada lelang pertama (Kode Lot: 1CYU3U) yang berakhi...

M.Syawali,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS : OJK Memutuskan Tidak Menampilkan Catatan Kredit Rp 1 Juta kebawah

Gambar
       Jakarta  - OJK memutuskan tidak menampilkan catatan kredit Rp 1 juta ke bawah, memudahkan masyarakat membeli rumah. Proses pembiayaan perumahan juga dipercepat. M.Syawali Pratama,S.E.,M.M. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional)  kepada. Awak Media mengatakan bahwa, Sebagai Ketua Umum ASPRUMNAS saya merasa senang, bangga dan tentunya penuh. Harapan. Alhamdulillah hari ini Harapan Itu Terpenuhi. Terimakasih  Bapak Mentri PKP Maruarar Sirait sudah Luar biasa  dan  terimakasih juga Kepada  Ibu  Dr.Friderica Widyasari Dewi.  "Terima kasih bu Kiki ketua OJK atas keputusan kebijakannya yg sangat luar biasa Tentang SLIK  OJK yg berpihak kepada masyarakat utk memiliki rumah MBR, ujarnya. Menurutnya,ini merupakan Kabar Gembira untuk Masyarakat khusus nya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terima kasih ibu Dr Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Bu Kiki ketua OJK  Atas Keput...

Unit PPA Polres Tanbu Diminta Pelapor Segera Melimpahkan Perkara Perselingkuhan Kades Hampang

Gambar
               Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan dengan Pelakor bernama Mitna. Diketahui Mitna sebagai Keponakan dari Istri Sahnya Ilham, tidur dan makan pun sering di Bantu oleh Mariana, namun begitu tega Mitna merebut suami Tantenya itu sendiri, padahal jelas berkeluarga. Alih-alih mau menyerahkan atau berjanji tidak bersama Ilham lagi, namun Mitna diam diam tetap bersekongkol dengan Ilham hubungan mereka tetap berjalan meskipun membuat surat pernyataan bercerai, ternyata itu semua hanya motif janji diatas kertas. Mitna tidak tahu malu saat Istri Sah nya Ilham melabrak kerumah kediaman lama yang ternyata Ilham menyimpan Mitna dirumah kediaman lama Siti Mariana. Karen...

Sidang Perdana Memanas: Penggugat Siap Total, Tergugat ‘Tak Berani Hadir’ — Proses Pidana Mengintai!

Gambar
       Jakarta - Pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, telah digelar sidang pertama (perdana) perkara yang diajukan oleh  Nana Sutrisna Sulaeman,Wasekjen DPP PASTI, selaku Penggugat, di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam persidangan tersebut,  Penggugat hadir secara langsung bersama Tim Kuasa Hukum lengkap dari DPP PASTI,  sebagai bentuk keseriusan dan komitmen penuh dalam memperjuangkan hak dan keadilan melalui jalur hukum yang sah. Namun fakta yang terjadi di persidangan menunjukkan hal yang sangat disayangkan, dimana  Tergugat I (M) dan Tergugat II (SRN) tidak hadir secara langsung, d an hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kondisi ini  menimbulkan dugaan kuat adanya sikap tidak beritikad baik dari pihak tergugat,  karena ketidakhadiran langsung dalam sidang perdana merupakan indikator awal ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Ketua Tim Hukum DPP PASTI, sekaligus Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Sil...

Keadilan Terancam, Mabes Polri Diminta Turun!”

Gambar
                Keterangan foto:  Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, S.H, M.H. Jakarta, April 2026 - Kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik ahli waris di Tangerang Selatan kini menjadi sorotan serius. Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara & Aktivis Sejati (DPP-PASTI) secara terbuka mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung, menyusul munculnya berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini berada di Polda Metro Jaya.  Kasus ini dilaporkan oleh  Nana Sutrisna Sulaeman (Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI), yang mengaku hak hukumnya sebagai ahli waris diduga telah dirampas melalui penguasaan dokumen penting seperti sertifikat tanah dan akta kematian. Ketua Umum DPP-PASTI, Rudy Silfa, SH, MH, dengan tegas menyatakan: “Ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum serius. Ada indikasi kuat permainan yang terstruktur dan tidak bisa dibiarkan.”ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu...

Siti Mariana Tidak Terima Di Selingkuhi, Laporkan Suaminya Ke Unit PPA Polres Tanah Bumbu

Gambar
        Kotabaru, Kalsel — Kasus rumah tangga yang melibatkan Siti Mariana dan suaminya, Ilham yang menjabat sebagai Kepala Desa Hampang, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Ilham kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tanah Bumbu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/38/V/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 23 Mei 2025 atas laporan dari Siti Mariana. Siti Mariana diketahui merupakan istri sah Ilham. Keduanya menjalani rumah tangga berbeda agama—Siti Mariana memegang keyakinan Kaharingan, sementara Ilham sebelumnya beragama Kristen— sepanjang berumah tangga selama 31 tahun keduanya telah dikaruniai empat orang anak. Konflik rumah tangga keduanya mulai retak ketika Siti Mariana mengetahui pernikahan su...