Postingan

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

Gambar
   Jakarta, Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam tentang implikasi berlakunya KUHAP Baru terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, baik dari aspek konseptual, yuridis, maupun praktis. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa KUHAP Baru disusun untuk menjamin supremasi hukum, melindungi hak se...

Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Gambar
    Keterangan Foto : Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Kepada. Media Majalah CEO mengatakan bahwa, pendapat saya, perubahan sejarah Hukum pidana dengan diresmikannya KUHP dan KUHAP pada 2 januari merupakan langkah yang patut didukung agar dapat ditegakkan secara adil di indonesia,jelasnya di Jakarta, kamis, 15/1/2026. Menurutnya,. hal ini disebabkan karena hukum pidana sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, baik dalam kehidupan masyarakat maupun di berbagai sektor lainnya,katanya. "Selain itu, Hukum pidana yang berlaku sebelumnya merupakan peninggalan masa kolonial belanda yang telah dianut selama kurang lebih 108 tahun. dengan hadirnya KUHP dan KUHAP ya...

Polres Kebumen Pastikan Pendampingan Trauma Healing bagi Anak Korban Peristiwa Buayan

Gambar
    Kebumen,Polres Kebumen – Polres Kebumen memastikan pendampingan trauma healing diberikan kepada AZ (8 tahun), anak korban selamat dalam peristiwa meninggalnya AA (35) di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan. Pendampingan difokuskan pada pemulihan psikologis anak yang kemungkinan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pemulihan korban, khususnya anak, agar hak-haknya tetap terlindungi.  Pendampingan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Polres Kebumen memastikan korban anak mendapatkan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan. Fokus kami adalah pemulihan psikologis anak agar dapat kembali beraktivitas dan tumbuh di lingkungan yang aman,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri, Sabtu (10/1/2025). Kapolres menambahkan, pendekatan dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga profesional, serta ...

Pengacara Sebut Polisi Kity Tokan Kehabisan Akal: Dumas Dipoles Jadi “Lidik”, KUHAP Diterabas

Gambar
   Keterangan foto : . Hafidz Halim, S.H., kuasa hukum Muliadi sekaligus Ketua Divisi Hukum LP2KP DPW Kalimantan Selatan. (Kiri). TANAH BUMBU, KALSEL – Praktik penegakan hukum di wilayah Polsek Sungai Loban kembali menuai sorotan tajam publik. Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., dinilai kehabisan akal hukum setelah menerbitkan surat “undangan klarifikasi” yang masih bersumber dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun telah menggunakan bahasa penyelidikan (lidik) seolah-olah perkara tersebut sudah memasuki tahapan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sorotan tersebut kian menguat setelah sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh Kapolsek Sungai Loban, tepat di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara, kriminalisasi aktivis, hingga isu mafia tanah di wilayah Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah pemblokiran itu memicu pertanyaan serius di kalangan jurnalis, mengingat dilakukan saat akses konfirmasi dan...

Blokir Wartawan, Bungkam Pers: IPTU KT Diduga Langgar UU Pers dan Prinsip Demokrasi

Gambar
       KALSEL - Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H. kembali bertindak diluar Kewenangan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri dalam menegakkan Hukum terhadap masyarakat. Sebelumnya Pada tanggal 27 Desember 2025 lalu Iptu. Kity Tokan, S.H., M.H. dengan NRP 87041233 telah melakukan Pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat yang tidak dijelaskan terkait permasalahan dan/atau pelanggaran apa yang telah dilakukan Muliadi tersebut, namun hanya bertuliskan adanya Pengaduan Masyarakat dari sdra. MARDIANTO yang diketahui adalah Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Undangan untuk dimintai Keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, diminta kepada Muliadi dapat berhadir memberikan Keterangan wawancara pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban beralamat di Jl. Prop Km.219 Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu agar menem...

Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Angkat Bicara Soal KUHP dan KUHAP yang Baru diberlakukan Pemerintah

Gambar
   Keterangan Foto. :  Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Kepada.Media Majalahceo.com  mengatakan bahwa, ada yang menarik di KUHAP baru yakni mengenai Opening Statement dan Closing Argument, ini memberi harapan bahwa persidangan akan semakin transparan dan terbuka sehingga keadilan yang diharapkan pencari keadilan bisa terwujud diruang sidang, opening statement dr JPU, Advokat/Terdakwa akan memberi arah persidangan/pembuktian selanjutnya, akhirnya dengan closing argument memastikan bahwa selama persidangan terbukti terdakwa bersalah atau tidak, jelasnya. Di Jakarta,Minggu 4/1/2026. Menurutnya, Yang kedua yang menarik buat saya adalah peranan JPU  yang s...

Pandangan Ki Suro di Tahun 2026

Gambar
   Keterangan Foto : Ki Suro.yang memiliki nama lengkap  KPHA.Prof.Dr.H.Paiman Raharjo Dwidjonegoro,M.Si,. Jakarta - Ki Suro yang memiliki nama lengkap  KPHA.Prof.Dr.H.Paiman Raharjo Dwidjonegoro,M.Si, kembali memberikan prediksi di tahun 2026 kepada awak media Minggu,4 januari 2026. Menurutnya, dalam kalender Thionghoa tahun 2026 merupakan tahun Kuda Api yang dikenal panas, keras, sulit dan penuh guncangan. Saat di tanya awak media, shio dan zodiak apa yang hoki di tahun 2026, Ki Suro mengatakan bahwa shio yang memiliki keberuntungan di tahun Kuda Api yaitu  shio kambing, shio harimau, shio anjing dan shio ular, sedangkan zodiak yang memiliki keberuntungan di tahun 2026 yaitu  zodiak Cancer, Leo dan Aries,ujarnya. Dijelaskannya, Namun semua itu hanya perkiraan para ahli zodiak dan shio yang sering disebut Astrolog atau Peramal. Semua tergantung dari kekuasaan dan Ridho Allah SWT serta ketekunan manusia itu sendiri dalam menjemput keberuntungannya yaitu mel...