PASTI Resmi Miliki Legalitas Hukum, Siap Berkiprah di Bidang Hukum dan Sosial
Jakarta. - Hari ini Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Pembela Amanat SejaTI, mendatangi kantor notaris di daerah Jakarta Barat, untuk mengambil Akta Notaris dan SK Menteri Hukum RI, Ketum dan Sekjen Pembela Amanat Sejati mengucapkan Alhamdulillah Puji Syukur, karena SK Menteri Hukum (Menkum) RI Telah Terbit. Dengan terbitnya Persetujuan Keputusan Menteri Hukum RI, Bernomor : AHU-0007688.AH.01.07.TAHUN 2025, Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pembela Amanat Sejati, maka Organisasi PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) Telah Memiliki Legalitas Kekuatan Hukum. SK Menteri Hukum (Menkum) RI merupakan bukti otentik bahwa suatu Perkumpulan Organisasi atau Lembaga telah resmi berdiri sebagai badan hukum. Ini menjadi landasan utama bagi organisasi/lembaga PEMBELA AMANAT SEJATI untuk dapat beroperasi secara resmi dan legal. Tanpa SK Menkum, suatu organisasi/lembaga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk beroperasi. Menurut Rudy Silfa (Ket...