Rudy Marjono,S.H : Kami akan Hadirkan Ahli Pidana Korporasi Sebanyak 2 (dua) orang
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar sidang perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (22/06/2026). Jaksa Penuntut Umum hadirkan Ahli Perseroan Terbatas dari Universitas Indonesia (UI) Rouli Anita Velentina untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono,S.H. Kepada awak media menjelaskan bahwa Lahirnya Hak atas Pemegang Saham terkait masalah deviden itu baru bisa ditagihkan setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya,Apakah ada laba bersih setelah dipotong cadangan wajib, biaya operasional, baru ada laba bersih. Lalu bicara masalah deviden,”ungkap Rudy Marjono,S.H. Ditambahkannya bahwa, sepanjang itu belum dilakukan, maka itu hanya sebagai potensi hak tagih belum punya...