PT Bina Indocipta Andalan Mengadakan Webinar dengan judul "Kiat - Kiat Pengisian SPT PPh BADAN"

  


Jakarta, Pada hari Senin 04 Maret 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar tentang panduan terperinci mengenai Kiat-Kiat Pengisian SPT PPh Badan.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang hal yang perlu diperhatian dalam Pengisian SPT PPh Badan.


 Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Badan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.


Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting mengenai Kiat-kiat Pengisian SPT PPh Badan diantaranya:

1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Badan.

2. Jenis-jenis Penghasilan.

3. Koreksi Fiskal.

4. Cara Menghitung PPh Badan.

5. Tata cara menghitung Penyusutan Aktiva Tetap dalam pengisian SPT PPh Badan.

6. Jenis-jenis Kredit Pajak serta Contoh Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri.

7. Langkah- Langkah dalam mengisi laporan SPT PPh Badan menggunakan e- form.

8. Dan Ketentuan lainnya.


Hal yang perlu diperhatikan di dalam Pengisian SPT PPh Badan diantaranya :


1.Melakukan Rekonsiliasi antara biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21,23,4(2)

Dengan objek yang dilaporkan SPT masa PPh 21,23,4(2).

- Peredaran Usaha (DPP Faktur Pajak Keluaran, Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 22, Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 23, Objek PPh Pasal 4(2) atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 4(2)).

- Pembelian di laporan keuangan dengan Faktur Pajak Masukan di SPT masa PPN.

- Biaya Usaha (Objek PPh Pasal 21,23,4(2) dengan SPT masa PPh Pasal 21,23,4(2)).


2.Rekonsiliasi antara peredaran usaha di laporan keuangan dengan DPP SPT PPN.

3.Dan sebagainya.


Fungsi pengisian SPT PPh badan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam pengisian SPT PPh Badan via layanan e-form djp, sehingga dapat mempermudah wajib pajak badan dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Badan dengan baik dan benar,  sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat / wajib pajak.


Jakarta, 04 Maret 2024


Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan.

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 / Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan


 .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!