PERKOPPI: KAJI ULANG MASA DEPAN KONSULTAN PAJAK
Jakarta, 18 Oktober 2024 – Keberadaan dan perkembangan organisasi konsultan pajak terus mendapat sorotan luas dalam perannya memberikan jasa konsultasi bagi Wajib Pajak yang hendak melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai Undang-Undang (UU). Hal itu ditunjukkan PERKOPPI sebagai salah satu Perkumpulkan (organisasi) Konsultan Pajak dalam perayaan ulang tahun ke-5 dengan mengambil tema “More Challenges – Stong Success” Sekalipun usia PERKOPPI baru menginjak tahun ke-5 sejak didirikan pada 18 Oktober 2019 yang lalu, Perkoppi menilai perlu melakukan kaji ulang terhadap peran konsultan pajak untuk kepentingan Wajib Pajak, dengan dua alasan pertama, kedudukan hukum organisasi konsultan pajak, dan kedua, pola pengawasan konsultan pajak. Kedudukan hukum konsultan pajak secara tegas telah dimunculkan dalam UU KUP No. 6/1983 beserta perubahannya dalam UU HPP No. 7/2021. Artinya, peran konsultan pajak telah diakui keberadaannya sepanjang memiliki kualifikasi mampu memahami aturan