Sidang Perdana Perkara nomor 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst atas Gugatan Dugaan Penggelapan Dana Perhimpunan Gandhi Seva

  



Keterangan Foto: Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H  sebagai Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Sidang Minggu depan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.


Jakarta. -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Menggelar Sidang Perdana Perkara nomor 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst atas gugatan Dugaan Penggelapan dana Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada hari  Kamis (17/10/2024).


Sidang dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti didampingi 2 Hakim Anggota Budi Prayitno dan Joko Dwi Atmoko.Gugatan  dilayangkan oleh Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka setelah melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara yang diduga telah melakukan penggelapan.


Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H  sebagai Kuasa hukum Penggugat Kepada. Awak. media  mengatakan bahwa,   pada hari ini merupakan sidang perdana yang dihadiri oleh Tergugat 1, 2 dan 3 melalui Kuasa hukum yang sama. Namun kami pun awalnya tidak mengetahui jika Tergugat 1, 2 dan 3. Tersebut diwakilkan oleh Kuasa hukumnya, karena tadi Kuasa hukum mereka baru terdaftar di PTSP hari ini jadi belum menyerahkan Kuasa asli kepada Majelis.


Menurutnya, Kemungkinan mereka belum siap atau tidak paham, karena saat sudah di ruang sidang pun belum melaporkan kehadiran. Sehingga kami dari awal pun tidak tahu kalau para tergugat diwakili oleh Kuasa hukum,” jelasnya.


Hartono  Harapkan sidang akan berjalan sesuai dengan Hukum acara, namun ada salah satu tergugat (T4) yang belum hadir setelah diketahui ternyata dia sudah tidak ada di Indonesia lagi karena memang dia warga negara India. " Kita harapkan saat sidang lagi di minggu depan bisa lanjut ke tahap Mediasi," ujarnya.

“Di tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016 para prinsipal itu harus hadir. Seperti halnya hari ini dua prinsipal (para Penggugat) juga hadir, begitupun para prinsipal Tergugat 1, 2 dan 3 juga hadir. Karena apa gunanya Mediasi kalau para tergugat tidak hadir,”ungkapnya.

 Hartono menyatakan  bahwa, karena kita ingin ada opsi dari apa yang kita gugat ini apakah benar, nanti kita akan buktikan terkait dugaan penyelewengan dana sekian ratus miliar. "Apakah nanti ada pengakuan ataupun pembuktian data-data yang akan kita kasihkan sepenuhnya kepada Majelis, kita akan menuntut supaya dana tersebut segera dikembalikan," tegasnya.

“Jika sidang berikutnya tidak hadir, sesuai dengan Hukum acara maka akan berlanjut ke agenda pemeriksaan. Namun kami berharap setelah Mediasi akan ada jawaban dari mereka, apakah menerima, menyangkal atau keberatan kita akan disikapi lebih lanjut,”pungkasnya.(Red).



.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

OJK Berdasarkan UU Perasuransian dan UU P2SK Segera Perintahkan PUJK Jiwasraya Menyelesaikan Seluruh Kewajibannya Sebelum Dilikuidasi.

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"