Nasabah Jiwasraya Audensi Ke TIM LIKUIDASI BUMN Jiwasraya.

   


Keterangan Foto: MACHRIL,S.E.(Wakil Nasabah Jiwasraya Bancas Menolak Rekayasa Restrukturisasi).


Jakarta, 16 April 2025 Di depan Kantor Pusat PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan Juanda No.34 Jakarta Pusat kami nasabah Jiwasraya yang menolak Rekayasa Restrukturisasi yang terdiri Nasabah Bancas (Nasabah Bankassurance) untuk memenuhi undangan TL (Tim Likuidasi) Jiwasraya berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dimuat dalam Akta Notaris Nomor 55 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat di hadapan JOSE DIMA SATRIA, SH, Mkn.

Tujuan Utama Kami Adalah Ingin Uang Premi Kembali Utuh Sesuai Perjanjian Polis Dan ingin Mendengarkan Rencana Kegiatan Tim Likuidasi Secara Legalitas Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (1C) dan Undang Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Yang Telah Dimasukkan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kemudian Dalam Pelaksanaan Likuidasi Kami Sebagai Kreditor Preference Secara Teknis Dan Aktif Agar Dilibatkan Secara Langsung Dan Bersama-sama Dengan Tim Likuidasi Sehingga Bisa Mengawasi Apa Yang Dikerjakan.

Proses Menuju Likuidasi Sudah Dimulai, seperti :

• Dari Cabut Ijin Usaha Dari Otoritas Jasa Keuangan Serta 

• Hasil Atau Notulen RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Serta 

• Laporan Keuangan Perusahaan Jiwasraya Yang Menjadi Dasar Mengetahui Aset Yang Dimiliki Yang Semua Ini Kami Hanya Tahu Dari Media Masa, Sementara Sebagai Pemilik Uang Yang Telah Kami Percayakan Kepada Perusahaan Sama Sekali Tidak Pernah Dilibatkan Seperti Selama ini..

Apabila Keinginan Kami Yang Di Atas Tidak Diakomodir, Berarti Jiwasraya Masih Belum Berubah Masih Seperti Sebelumnya Abai Terhadap Konstitusi Maka Dengan Sangat Menyesal Kami Protes Keras Kepada Regulator Atau Pemerintah.Jika Usulan Diterima Kami Akan Siapkan Perwakilan Nasabah Yang Kompeten Untuk Bekerja-sama Dengan Tim Likuidasi Untuk Menyelesaikan Likuidasi Jiwasraya Sementara Uang Nasabah Belum Kembali Sampai Saat Ini Selama 7 (Tujuh) Tahun Padahal Perjanjian Polis Hanya Paling Lama 1 (satu) Tahun Saja.

Kami ingin mengingatkan bahwa kami nasabah korban Jiwasraya sesungguhnya dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28H (4) berbunyi sebagai berikut : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Upaya Dan Perjuangan Nasabah Jiwasraya Sesuai Dan Sejalan Dengan Program Pemerintahan Merah Putih Pimpinan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto,

ASTA CITA ; Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia.

MACHRIL,S.E

(Wakil Nasabah Jiwasraya Bancas Menolak Rekayasa Restrukturisasi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!