"DEADLOCK TOTAL! Tergugat Diduga Rampas Hak—Pidana Dikejar Sampai Tuntas”
MEDIASI GAGAL TOTAL DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA: TERGUGAT DINILAI MEMBANGKANG TERHADAP SYARIAT ISLAM DAN MENGABAIKAN KEADILAN Tigaraksa, 23 April 2026 — Proses mediasi dalam perkara sengketa waris yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa hari ini secara tegas dinyatakan gagal total . Kegagalan ini bukan tanpa sebab, melainkan akibat sikap pihak tergugat yang secara nyata menunjukkan *ketidakpatuhan, ketidakjujuran, dan hilangnya itikad baik* dalam mencari penyelesaian yang adil. Dalam forum mediasi yang seharusnya menjadi ruang damai, dua orang dari pihak tergugat bersama kuasa hukumnya justru Secara terang-terangan menolak pembagian harta waris berdasarkan syariat Islam. Padahal ketentuan tersebut telah sangat jelas dan tegas diatur dalam Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nisa ayat 11. Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan prinsip hukum waris: “لا وصية لوارث” ( Tidak ada wasiat bagi ahli waris) . Penolakan ini merupakan bentuk...