ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar
Keterangan Foto : Boyamin Saiman Mewakili ARRUKI dalam gugatan praperadilan kasus judi online/Foto: Boyamin Saiman. Jumat, 6 Maret 2026 - ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kabareskrim dan Jampidum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dugaan penelantaran penanganan perkara judi online yang melibatkan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang. Gugatan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 22/PID.PRAP/2026 dan diajukan pada hari Jumat, 6 Maret 2026. ARRUKI dan LP3HI menilai, langkah Bareskrim Polri dalam menunda penanganan perkara tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158.e KUHAP baru, yang mengatur kewajiban penyidikan dan penuntutan. Putusan PN Jakarta Utara dan Fakta Pelaku Lain Perkara awalnya ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri sejak tahap penyidikan hingga penuntutan di ...